bagusplace.com. Inggris dan Irlandia Siap Tangkap Netanyahu Sesuai Perintah ICC. Pemerintah Inggris dan Irlandia telah menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika ia bepergian ke wilayah mereka. Langkah ini di lakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang di keluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Surat perintah tersebut di keluarkan dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait konflik Israel dan Hamas di Gaza pada Oktober 2023. Artikel ini mengupas lebih dalam tentang kasus ini, dampaknya, dan reaksi dari pihak terkait.
Tuduhan ICC terhadap Netanyahu
Dasar Surat Perintah Penangkapan
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Tuduhan ini mencuat akibat operasi militer Israel di Gaza yang di picu oleh serangan kelompok Palestina pada 7 Oktober 2023. Operasi tersebut menimbulkan dampak besar, termasuk kematian ribuan warga sipil.
Netanyahu dan Kritik terhadap ICC
Netanyahu mengecam tindakan ICC sebagai bentuk anti-Semitisme. Ia menilai tuduhan tersebut tidak adil dan bermotif politik. Namun, ICC tetap berpegang pada prinsip hukumnya bahwa kejahatan perang harus di tangani tanpa memandang latar belakang politik atau agama pelaku.
Respon Inggris terhadap Surat Perintah ICC
Hukum Inggris tentang ICC
Undang-Undang ICC Inggris tahun 2001 mewajibkan menteri pemerintah untuk merespons setiap permintaan ICC. Jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, menteri yang berwenang harus mengajukan dokumen tersebut ke pengadilan Inggris. Pengadilan kemudian memutuskan apakah surat perintah itu layak untuk di eksekusi.
Namun, hingga kini, Undang-Undang ICC Inggris belum pernah di terapkan karena belum ada terdakwa ICC yang mengunjungi Inggris. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapan proses hukum di mulai: apakah setelah surat perintah di terima atau ketika terdakwa tiba di Inggris.
Pernyataan Perdana Menteri Keir Starmer
Perdana mentri Inggris Keir Starmer enggan menjelaskan secara rinci tentang kemungkinan penahanan Netanyahu. Ia mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak ingin “membahas hipotesis terkait kasus-kasus individual.” Meski demikian, pernyataan ini mengindikasikan bahwa Inggris siap menjalankan hukum jika di perlukan.
Sikap Irlandia terhadap Netanyahu
Hubungan Diplomatik yang Memburuk
Hubungan antara Irlandia dan Israel semakin memburuk setelah Dublin secara resmi mengakui negara Palestina pada Mei lalu. Langkah tersebut memicu ketegangan, termasuk penarikan duta besar Israel dari Irlandia.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Micheal Martin
Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menyebut surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant sebagai “keterlaluan.” Menurut Martin, kejahatan perang telah terjadi di Gaza, dan pelaku harus bertanggung jawab. Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas Irlandia dalam mendukung hukum internasional dan hak asasi manusia.
Surat Perintah untuk Tokoh Lain
Mohammed Deif
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, kepala sayap militer Hamas. Namun, Israel mengklaim bahwa Deif telah tewas dalam serangan udara pada Juli lalu. Sampai saat ini, Hamas belum mengonfirmasi kabar tersebut.
Isu Keadilan dan Netralitas
Kritik terhadap ICC sering kali muncul, terutama dari pihak yang merasa keputusan pengadilan tidak seimbang. Namun, langkah ini di anggap penting untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik, terlepas dari pihak yang bersalah.
Dampak Global dari Surat Perintah ICC
Potensi Isolasi Netanyahu
Surat perintah ini dapat membatasi pergerakan Netanyahu di luar negeri, terutama ke negara-negara yang mendukung ICC. Situasi ini juga dapat memengaruhi hubungan di plomatik Israel dengan negara-negara tersebut.
Pesan Kuat untuk Penegakan Hukum
Langkah ICC mengirimkan pesan kuat bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan di biarkan begitu saja. Hal ini juga menunjukkan bahwa bahkan pemimpin dunia tidak kebal terhadap hukum internasional.
Penutup
Kesiapan Inggris dan Irlandia untuk menangkap Netanyahu sesuai perintah ICC menunjukkan komitmen kedua negara terhadap hukum internasional. Meski menimbulkan polemik, langkah ini adalah bagian dari upaya global untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik di Gaza.
Namun, tantangan besar masih menghadang, terutama dalam pelaksanaan hukum internasional yang sering kali berbenturan dengan kepentingan politik global. Dunia kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang dapat menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum internasional.